JavaScript harus aktif untuk menggunakan foursquare.com
Kami menggunakan teknologi terbaru dan terbaik yang ada untuk memberikan pengalaman web terbaik yang mungkin. Aktifkan JavaScript di pengaturan browser untuk melanjutkan.
Unduh Foursquare untuk ponselmu dan mulailah menjelajahi dunia di sekitarmu!
MARAKNYA peretasan dilakukan orang tak bertanggung jawab di sejumlah situs, termasuk domain milik pemerintah, terendus. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ...
Terverifikasi Dewan PersNo: 114/DP-Terverifikasi/K/X/2017
You must enable JavaScript to use foursquare.com
We use the latest and greatest technology available to provide the best possible web experience.Please enable JavaScript in your browser settings to continue.
Download Foursquare for your smart phone and start exploring the world around you!
LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online (judol) di akun media sosialnya.
Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku berinisial HN (19) warga Kampung Batu Ampar.
"Pelaku ini masih berstatus mahasiswi aktif di salah satu perguruan tinggi," kata Indik saat dihubungi, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Kolaborasi Lintas Lembaga dalam Melawan Judi Online: Apa Hasilnya Sejauh Ini?
Indik menjelaskan, pelaku terdeteksi mempromosikan dan mengiklankan situs judol di akun Instagram pribadinya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengiklankan situs judol tersebut sebanyak 2 kali dalam sehari.
Indik mengatakan, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 750.000 setiap 20 hari sekali.
"Uang tersebut diterima oleh pelaku melalui akun Dana miliknya, dan pelaku juga mengaku mendapatkan link situs judi online (judol) dari sebuah Grup WhatsApp (WA)," kata Indik.
Baca juga: Cerita Selebgram Promosikan Judi Online di Cirebon, Diupah Rp 2 juta Per Bulan
Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
"Pidana paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Indik.